This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Featured Video

Di TPS masing-masing yang tersebar di 5 Banjar Dinas
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2013

Penjelasan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS


Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAPEMILIHAN UMUM adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

Pada pasal 43 disebutkan :
PPS
(1)  Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa  atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2)  PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3)  PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4)  Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Di pasal 44 :
(1)  Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)  Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.

Selanjutnya di pasal 45 :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
  • membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK  dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • membentuk KPPS;
  • mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  • mengumumkan daftar pemilih;
  • menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  • mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat  desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU abupaten/Kota, dan PPK;
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam  rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
  • mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • membantu PPK  dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senin, 11 Februari 2013

Maskot Pilgub Bali Tahun 2013

Tualen merupakan tokoh dalam cerita pewangan Bali yang mempunyai sifat-sifat unik. Ia pemberani, terutama dalam menyuarakan kebenaran. Ia juga bijaksana, sederhana, ngemong, merakyat dan humoris. Tualen merupakan penuntun atau pengasuh dari kesatria dalam membela kebenaran. Sifatnya baik dan ramah. Tutur katanya sopan, namun lihai dalam berdiskusi. Tualen selalu menyuarakan kebenaran yang sempurna dengan kesederhanaan tutur kata, kemuliaan hati, santun, dan kebersahajaan sikap.

Tokoh ini bertubuh bulat, selalu tersenyum tetapi bermata sembab. Wajahnya tua tetapi potongan rambutnya seperti anak kecil. Tualen berjenis kelamin pria, namun memiliki payudara layaknya perempuan. Semua itu merupakan simbul. Bulat tubuhnya sebagai dari bumi, dimana manusia dan makhluk lainnya hidup. Selalu tersenyum tapi bermata sembab merupakan symbol suka dan duka.

Tualen adalah sosok yang tua sekaligus muda seperti pada tergambar dari wajahnya yang tua tapi rambutnya kuncung seperti anak muda. Berpayudara seperti perempuan sebagai simb;ol pria dan wanita. Tualen merupakan jelmaan dewa, tetapi hidup sebagai rakyat jelata yang merupakan atasan dan bawahan.

Sebutan Tualen sendiri berasal dari kata tua dan len. Tua berarti dewasa, dan len artinya bijaksana. Tualen berarti orangtua (dewasa) yang bijaksana. Dalam cerita, Tualen yang dalam pewayanganJawa dikenal sebagai Semar, disebutkan lahir dari telur. Telur tersebut pecah menjadi manusia yang kenmudian dinamakan Tualen. Telur dalam Agama Hindu merup;akan simbul Tuhan. Tualen diyakini jelmaan Dewa Ismaya, adi Dewa Siwa. Ada juga yang meyakini Tualen tak lain adalah Resi Agastya yang membawa agama Hindu dari Indiaake Indonesia.

KPU Bali menjadikan Tualen sebagai mascot Pilgub Bali 2013 karena mencerminkan tokoh yang patut di contoh oleh kita semua. Pewayangan juga merupakan kesenian Bali yang sangat digemari dari turun temurun oleh masyarakat Bali.

Bagi masyarakat Bali, Tualen itu merupakan simbol Sang hyang Semayu. Dalam cerita pewayangan dia dianggap sebagai dewa. Tualen mempuanyai sifat-sifat yang sangat luar biasa. Dia bijaksana, sederhana dan merakyat. Jadi Tualen ini merupakan lambing sifat kebijaksanaan, kesederhanaan, merakyat, dan negemong masyarakat. Ia bias berada di bawah dan dia bisa diatas. Dia juga bisa paling atas dan juga bisa paling bawah. Ketika misalnya Dewa Siwa marah, hanya Tualen yang berani memberikan nasihat. Tapi begitu berada dibawah dia menjadi punakawan, mengemong para raja, mengayomi para raja, memberikan solusi-solusi. Tualen itu tua dan len. Orang yang tua paling lain, dinatara orang tua yang lain. Makanya namanya Tualen. Tualen sangat dihormati oleh para dewa dan sangat dihormati oleh rakyat. Ia tidak pernah menjadi pemimpin, tetapi dia yang bisa menasehati para raja dan para dewa. Ia merakyat, bijak, tapi juga berani kalu menyangkut kebenara. Dia bisa memarahi rajanya, kalau rajanya salah.

Kita ingin agar pemimpin Bali yang dilahirkan dari Pilgub ini memiliki sikap dan sifat seperti Tualen tersebut. Yakni bijaksana, merakyat, ngemong rakyatkecil, dan berani menegakkan sesuatu yang benar. Pemimpin yang santun, mulia dan sederhana.

Dalam mascot Pilgub bali terlihat Tualen sedang memasukkan surat suara dalam kotak suara. Ini memberikan makna bahwa Tualen memberikan contoh dan mengajak seluruh masyarakat Bali yang memiliki hak pilih untuk melaksanakan swadharmanya sebagai pemilih dengan cara menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Tualen mengajak memilih pemimpin dengan cerdas sesuai hati nurani pemilih, tanpa diiming-imingidan dipaksa-paksa oleh siapapun. Karena pemimpin yang kita pilih akan menentukan nasib Bali ke depannya.

sumber : Suara KPU Bali